Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 155/PDT.P/2023/PN JKT.PST)
Penulisan Skripsi ini dilatarbelakangi dengan adanya Putusan Nomor 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst Tentang Perkawinan Beda Agama yang dimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama, berbanding terbalik dengan arah kebijakan Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa pengadilan yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Pada penulisan ini, permasalahan yang menjadi fokus utama dalam penelitian ini adalah untuk menjawab persoalan mengenai perlindungan hukum para pihak dalam Perkawinan Beda Agama dan pertimbangan hakim terkait permohonan Perkawinan Beda Agama. Selain itu, tujuan penelitian ini adalah mengetahui perlindungan hukum para pihak dalam perkawinan beda agama dan pertimbangan hakim terkait permohonan Perkawinan beda agama. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normative (legal research) yang merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber data berupa peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para sarjana hukum. Hasil penelitiannya bahwa Hakim sebagai profesi yang tertinggi dalam dunia hukum dimana menggali, mencari tahu dan memutuskan suatu perkara dengan pertimbangan hukum dan kemampuannya didalam keilmuan di bidang hukum dan peradilan ini agar para pihak mendapatkan hak-haknya dan persamaan di mata hukum dengan prinsip kesetaraan dan rasa keadilan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa Putusan Nomor 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst Tentang Perkawinan Beda Agama yang dimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dikabulkan dan dimohonkan pencatatan perkawinannya dikarenakan Putusan ini hadir sebelum adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang ditujukan kepada seluruh Hakim untuk menolak izin perkawinan beda agama.