Skripsi
PERHITUNGAN PERIODISASI MASA JABATAN KEPALA DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 2/PUU-XXI/2023 TERHADAP PELAKSANA TUGAS (PLT.) DALAM KAITAN SYARAT PENCALONAN DI PILKADA
Perhitungan periodisasi masa jabatan Kepala Daerah dalam syarat pencalonan di Pilkada menimbulkan akibat hukum, khususnya bagi Plt. Kepala Daerah pasca Mahkamah Konstitusi memberikan norma hukum dalam Putusannya. Penelitian ini untuk menganalisis akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi tentang periodisasi masa jabatan Kepala Daerah terhadap Pelaksana Tugas (Plt.), penerapan prinsip keadilan dan kepastian hukum terhadap Pelaksana Tugas (Plt.) mengenai perhitungan periodisasi masa jabatan Kepala Daerah, serta menemukan konsep pengaturan norma hukum di masa yang akan datang terhadap periodisasi masa jabatan Kepala Daerah terhadap pelaksana tugas (Plt.) dalam kaitan syarat pencalonan di Pilkada. Metode penelitian hukum normatif dilakukan baik meneliti bahan kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, literatur, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukan norma hukum Putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak membedakan menjabat sementara dengan menjabat definitif memunculkan akibat hukum dengan terjadinya pembatasan hak konstitusional bagi Plt. Pada Pilkada Tahun 2024, akibat hukum tersebut terjadi pada beberapa Plt. yang terhalang hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, bahkan didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya. Perwujudan penerapan prinsip keadilan dan kepastian hukum harus tercantum dalam ketentuan perundangan serta harus selaras dijalankan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan perhitungan periodisasi masa jabatan Kepala Daerah. Konsep pengaturan norma hukum kedepan harus dilakukan perubahan pada ketentuan Undang-Undang Pemda, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, maupun Peraturan teknis tentang Plt. Kepala Daerah yaitu pada beberapa Pasal yang mengatur perhitungan periodisasi masa jabatan Kepala Daerah. Kata Kunci: Periodisasi Masa Jabatan, Pelaksana Tugas (Plt.), Kepala Daerah, Pilkada.