Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PADA PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN SEPAK BOLA SECARA ONLINE (STUDI PUTUSAN NOMOR 1336/PID.B/2020/PN.MDN DAN PUTUSAN NOMOR 479/PID.B/2021/PN.MDN)
Adapun penelitian ini di latar belakangi oleh semakin maraknya tindak pidana perjudian online dan kurangnyanya kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif dari perjudian online. tujuan dari penelitian ini untuk Untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara perjudian sepak bola dalam serta untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kejahatan perjudian menurut pasal 303 KUHP. Skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang ditunjang tinjauan yuridis terhadap peraturan perundang-undangan dan reverensi yang konseptual. kesimpulan yang dapat di ambil dari dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara perjudian sepak bola terdapat pada pasal yang dikenakan pada putusan perkara tersebut. Sedangkan bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak kejahatan perjudian menurut pasal 303 KUHP Pertanggungjawaban pada pelaku tindak pidana dalam dua putusan diatas sudah ditetapkan oleh hakim, kedua pelaku tindak pidana tersebut dikenakan denda serta hukuman pidana berupa penjara dan UU ITE dapat dikenakan dalam kasus perjudian online yang menggunakan media teknologi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tindak pidana perjudian menurut Pasal 303 KUHP.