Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN TANPA IZIN DI WILAYAH SUMATERA SELATAN (STUDI PUTUSAN NOMOR899/PID/B/LH/2020/PN PLG DAN PUTUSAN NOMOR 6/PID.SUS/2021/PN MRE)
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Sumatera Selatan (Studi Putusan Nomor899/Pid/B/LH/2020/PN PLG dan Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Mre) Wilayah Sumatera Selatan sendiri merupakan wilayah sebagai salah satu daerah penghasil pertambangan yang sangat banyak terutama pada bidan batubara Produksi batubara di Provinsi Sumatera Selatan mencapai 50 juta ton pada 2021 Pada tahun 2021 jumlah kasus pertambangan ilegal di Indonesia sendiri mencapai 2700 dan pada tahun 2022 kasus tambang ilegal berjumlah 2741. Rumusan yang digunakan adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam mengambil Putusan Nomor899/Pid/B/LH/2020/PN PLG dan Putusan Nomor 5/Pid. Sus/2021/PN Mre dan bagaimana pertanggungjawaban pidananya. Metode penelitian yang digunakan Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Benny. S. anak dari Gondo Marzuki dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 20.000.000,- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya