Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PASIF DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI PUTUSAN 1502/PID.SUS/2022/PN.TNG/19/PID.SUS/2023/PT.BTN DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 537 K/PID.SUS/2014)
Skripsi ini berjudul "Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pasif Dalam Tindak Pencucian Uang (Studi Putusan 1502/Pis.Sus/2022/PN.TNG/19/Pid.Sus/2023/PT.BTN dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 537 K/Pid.Sus/2014)". Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pelaku pasif. Tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana yang dilakukan dengan menyembunyikan darimana asal-usul dana yang telah diperoleh secara tidak sah melalui berbagai kegiatan illegal atau melawan hukum agar terlihat seperti berasal dari sumber yang sah dan tidak mencurigakan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini ialah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pasif tindak pidana pencucian uang dan pertimbangan hakim dalam menilai pelaku pasif pada Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 19/Pid.Sus/2023/PT.Btn dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 537 K/Pid.Sus/2014. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil Penelitian ini mengungkapkan bahwa Pertanggungjawaban pidana pelaku pasif pada tindak pidana pencucian uang dijerat dengan menggunakan undang-undang nomor 8 tahun 2010 dengan Pasal 5 ayat (1). Pertimbangan hakim pada dua putusan tersebut yaitu pada Putusan Nomor 19/PID.SUS/2023/PT.BTN dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 537 K/Pid.Sus/2014 bahwa pelaku pasif dapat dikatakan mampu dan harus bertanggungjawab akibat karena melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pada kedua putusan tersebut majelis hakim menyatakan bahwa pelaku atas nama Rudiyanto Pei dan putusan kedua atas nama Mardiana dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai perbuatan tindak pidana pencucian uang sebagai pelaku pasif.