Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA INFLUENCER YANG MEMPROMOSIKAN DAN MENYEBARLUASKAN PERJUDIAN ONLINE VIA MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor 605 /Pid.Sus/2023/PN Bdg Dan Studi Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Bkt
Skripsi ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Influencer Yang Mempromosikan Dan Menyebarluaskan Perjudian Online Via Media Sosial (Studi Putusan Nomor 605/Pid.Sus/2023/PN Bdg Dan Studi Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Bkt) adapun yang melatarbelakangi dalam pembuatan skripsi ini yakni, maraknya kasus promosi situs perjudian online yang dilakukan oleh influencertersebut melalui media sosialnya dimana hal ini dilakukan secara sengaja dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang nantinya akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan harian dari influencer. Permasalahan yang penulis angkat dalam penulisan ini ialah bagaimana pertanggungjawaban pidana dan penjatuhan sanksi pidana yang ditinjau dari tujuan pemidanaan terhadap influencer yang mempromosikan dan menyebarluaskan perjudian online dalam putusan nomor 605/Pid.Sus/2023/PN Bdg dan Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Bkt. Jenis penelitian ini termasuk kedalam penelitian normatif dengan melakukan analisis pada bahan bacaan primer, sekunder, dan tersier. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap Influencer yang mempromosikan dan menyebarluaskan perjudian online dalam putusan nomor 605/Pid.Sus/2023/PN Bdg dan Putusan Nomor 55/Pid.Sus/2023/PN Bkt telah memenuhi keempat unsur dari pertanggungjawaban pidana yakni adanya tindak pidana, adanya kesalahan ataupun kelalaian, adanya kemampuan bertanggungjawab dan tidak ada alasan penghapus pidana. Penjatuhan sanksi pidana yang ditinjau dari teori pemidanaan terhadap Influencer yang mempromosikan dan menyebarluaskan perjudian online pada kedua putusan diatas telah sesuai dengan teori tujuan pemidanaan gabungan dimana teori ini tidak hanya didasarkan kepada pembalasan akan tetapi memiliki tujuan yakni; sebagai upaya preventif dan selain itu juga untuk memperbaiki diri pelaku serta memberi efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.
No other version available