Skripsi
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH DALAM RANGKA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM YANG DILAKUKAN OLEH SWASTA
Skripsi ini berjudul Pencabutan Hak atas Tanah dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum yang dilakukan oleh Swasta, dilatar belakangi oleh salah satu hak atas tanah mempunyai Fungsi sosial sebagai upaya jaminan pelaksaan Pembangunan yang merata demi kepentingan umum,namun masyarakat tidak langsung merta melepaskan tanahnya jika yang melakukan oleh pihak swasta.Rumusan Masalah ini untuk mengkaji pengaturan pencabutan hak atas tanah dan konsinyasi serta akibat hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dilakukan oleh swasta.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Teknik Penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif,yaitu proses menarik kesimpulan dari sebuah premis umum untuk membuat kesimpulan khusus yang logis.Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan pengadaan tanah menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum meliputi 5 tahapan yaitu,Identifikasi penguasaan tanah,penilaian ganti kerugian,musyawarah penetapan ganti kerugian,pemberian ganti kerugian,pelepasan tanah.Akibat hukum konsinyasi dapat diberikan dalam bentuk uang,tanah pengganti,pemukiman Kembali,kepemilikan saham,bentuk lain yang disetujui oleh kedua Pihak
No other version available