Skripsi
KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN DI BAWAH TANGAN ( Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 27/Pdt.G/2022/PN.Tgt)
Skripsi yang berjudul: Kekuatan Hukum pada perjanjian jual beli atas tanah dan bangunan di bawah tangan dengan sertifikat hak milik putusan No. 27/Pdt.G/2020 PN.Tgt. ini membahas tentang kekuatan hukum akta perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan dibuat di bawah tangan dan perlindungan hukum terhadap pembeli dalam perjanjian jual beli tanah dan bangunan di bawah tangan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 27/Pdt.G/2022/PN.Tgt). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan hukum dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat di bawah tangan. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang digunakan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar untuk meneliti dengan teknik melaksanakan penelusuran terhadap peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa Kekuatan Hukum pada perjanjian jual beli atas tanah dan bangunan di bawah tangan dengan sertifikat hak milik putusan No. 27/Pdt.G/2020 PN.Tgt adalah sah dan secara yuridis tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan akta otentik. Hal ini dibuktikan dengan adanya alat bukti tertulis yang dimajukan kepada pihak beperkara, sehingga keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan setempat maka dapat diperoleh fakta-fakta yang saling dibenarkan oleh para pihak. Perlindungan hukum terhadap pembeli dalam perjanjian jual beli tanah dan bangunan di bawah tangan itu lemah, karena masih menggunakan akta otentik untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.
No other version available