Skripsi
PENETAPAN HAKIM DALAM PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN TERHADAP PARA PIHAK YANG BELUM MEMENUHI SYARAT UMUR PERKAWINAN
Skripsi yang berjudul : Penetapan Hakim Dalam Permohonan Dispensasi Kawin Terhadap Para Pihak yang Belum Memenuhi Syarat Umur Perkawinan. Ini akan membahas tentang dasar hakim memberikan penetapan permohonan dispensasi kawin kepada para pihak yang mengajukan permohonan perkawinan dan akibat hukum dari penetapan hakim dalam permohonan dispensasi kawin terhadap para pihak yang belum mencapai syarat hukum (Studi Putusan Pengadilan Agama Tahuna Nomor 13/Pdt.P/2023/PA.Thn). Tujuan Utama Penelitian ini adalah untuk menganalisis dan memahami pertimbangan hukum Pengadilan Agama dalam menangani dispensasi kawin tersebut. Penelitian ini merupakan Penelitian Yuridis Normatif. Penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar untuk meneliti dengan teknik melaksanakan penelusuran terhadap peraturan dan literatur berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa Dalam putusan Nomor 13/Pdt.P/2023/PA.Thn hakim memberikan pertimbangan pandangan serta nasehat untuk pemohon terhadap permohonannya. Dalam persidangan tersebut hakim berpatokan pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam pertimbangannya. Akibat hukum yang timbul dari penetapan hakim adalah Jika diterima maka perkawinan tersebut sah menurut agama dan negara serta mempunyai akibat hukum. Jika ditolak maka anak yang dilahirkan tidak memiliki kekuatan hukum dan nasab ayahnya.
No other version available