Skripsi
DASAR PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN DENGAN TIPU MUSLIHAT (Studi Putusan Nomor : 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Soe dan Putusan Nomor: 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN Wkb)
Skripsi ini berjudul "Dasar Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Dengan Tipu Muslihat (Studi Putusan Nomor: 2/Pid.Sus- Anak/2021/PN Soe dan Putusan Nomor: 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN Wkb)". Penelitian ini di latar belakangi oleh Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan oleh anak di bawah umur yang melanggar pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Perlindungan Anak dimana dengan tindak Pidana yang sama, terdapat 2 (dua) Putusan Hakim yang berbeda. Penulisan skripsi ini termasuk jenis penulisan Yuridis normatif, sumber bahan hukum yang diambil adalah sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis Dasar Penjatuhan Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan dengan Tipu Muslihat (Studi Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Soe dan Putusan Nomor: 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN Wkb) dan menganalisis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan dengan Tipu Muslihat (Studi Putusan Nomor 2/Pid.Sus- Anak/2021/PN Soe dan Putusan Nomor: 11/Pid.Sus-Anak/2021/PN Wkb). Dari hasil penelitian diketahui bahwa dalam memberikan putusan Majelis hakim didasari pada pertimbangan Non Yuridis dan Yuridis. Aspek yuridis yang berdasarkan dari surat dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, arang bukti, dan alat bukti surat. Aspek non-yuridis terdiri dari aspek filosofis yang berdasarkan dari suatu kebenaran yang terjadi dan aspek sosiologi yang berdasarkan dari latar belakang terdakwa, akibat perbuatan terdakwa dan kondisi terdakwa. Dan Pertanggung Jawaban Pidana dapat hilang jika ditemukan suatu alasan pemaaf yang mencakup perbuatan tindak pidana tersebut berdasarkan kepada keadaan terpaksa, pembelaan diri, pelaksanaan perintah jabatan, dan pelaksanaan perintah Undang-Undang.