Skripsi
SANKSI UNI EROPA KEPADA RUSIA YANG MELAKUKAN AGRESI MILITER KE UKRAINA DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
Penelitian ini berjudul "Sanksi Uni Eropa Kepada Rusia Yang Melakukan Agresi Militer Ke Ukraina Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Internasional". Penulisan dalam penelitian ini meneliti sanksi ekonomi yang dijatuhkan Uni Eropa kepada Rusia dikarenakan melakukan agresi militer terhadap Ukraina. Penulis mengangkat 3 (Tiga) masalah dalam penelitian ini, yaitu Bagaimana pengaturan Sanksi Ekonomi dalam Hukum Ekonomi Internasional, Sanksi Ekonomi Uni Eropa kepada Rusia ditinjau dari Hukum Ekonomi Internasional, dan upaya Hukum Internasional yang dapat dilakukan oleh Rusia guna menanggulangi sanksi ekonomi. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu Penelitian normatif atau penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka. Penelitian ini menghasilkan 3 (Tiga) hasil; Pertama, Tiga sumber kewajiban hukum internasional yang membatasi sanksi adalah prinsip non-intervensi, Hukum Penanggulangan, dan Hukum Hak Asasi Manusia. Kedua, etelah invasi ke Ukraina pada 2022, Uni Eropa menjatuhkan sanksi terhadap Rusia, termasuk pembatasan perdagangan, pembekuan aset, dan larangan investasi, yang berdampak besar pada ekonomi Rusia. Ketiga, Untuk mengatasi sanksi yang diberikan Uni Eropa, Rusia menerapkan sanksi balasan, menantang di pengadilan, mengalihkan ekonomi ke pasar lain, serta menggugat di WTO dan mengajukan kasus ke ICJ. Sanksi ekonomi harus mematuhi prinsip non-intervensi dan hukum internasional tanpa merugikan warga sipil serta disertai diplomasi. Untuk meningkatkan efektivitas sanksi ekonomi, diperlukan juga penguatan kerangka hukum internasional dan kerja sama multilateral. Rusia dapat menghadapi sanksi dengan menggugat di WTO dan ICJ, menggunakan arbitrase, serta mendiversifikasi ekonominya. Kata Kunci: Agresi Militer, Hukum Ekonomi Internasional, Sanksi Ekonomi. Kata Kunci : Agresi Militer, Hukum Ekonomi Internasional, Sanksi Ekonomi
No other version available