Skripsi
PENGEJAWANTAHAN TEORI-TEORI KRIMINOLOGI DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PUTUSAN DI PENGADILAN NEGERI PALEMBANG TAHUN 2023 )
Penelitian ini berjudul “Pengejawantahan Teori-Teori Kriminologi Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Di Pengadilan Negeri Palembang Tahun 2023 )”. Penulis dalam penelitian ini meneliti tentang kajian Kriminologi dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan Putusan Pengadilan Negeri Palembang sebanyak 20 perkara kasus di tahun 2023. Banyaknya kasus pencurian dengan pemberatan di Palembang membuat penulis tertarik untuk meneliti dengan menggunakan Teori Kriminologi. Maka melalui penelitian ini penulis membuat dua rumusan masalah yakni Apa pengejawantahan teori-teori kriminologi dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan seperti apa Sanksi Pidana yang di dijatuhkan dalam perkara itu. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif secara normatif dengan pendekatan konten analisis. Hasil temuan dalam penelitian ini bahwa dari unsur-unsur pemberatan: pencurian yang terjadi pada malam hari sebanyak 15 kasus, dengan cara merusak dan memanjat sebanyak 13 kasus pencurian yang terjadi pada malam hari sebanyak 15 kasus, dan dilakukan dua orang atau lebih 11 kasus. Kemudian diejawantahkan ke lima Teori Kriminologi: asosisasi diferensial, strain, aktivitas rutin, pilihan rasional, dan lingkungan kriminal. Sanksi Pidana yang di dijatuhkan dalam setiap 20 putusan oleh Pengadilan Negeri Palembang tahun 2023 antara lain pidana penjara selama tiga tahun dua kasus, dua tahun enam bulan satu kasus, dua tahun lima bulan dua kasus, dua tahun tiga bulan dua kasus, dua tahun dua kasus, satu tahun lima bulan lima kasus, satu tahun tiga bulan dua kasus, satu tahun dua bulan satu kasus, satu tahun satu kasus dan 11 bulan satu kasus. Teori Retributif sebanyak sembilan putusan dan Teori Relatif sebanyak 11 putusan. Kata Kunci: Kriminologi, Pencurian dengan Pemberatan, Sanksi Pidana
No other version available