Skripsi
KEJAHATAN GENOSIDA SEBAGAI PELANGGARAN HAM BERAT TERHADAP ETNIS ROHINGYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Perkawinan yang berbeda kewarganegaraan antar agama juga bisa terjadi apabila seorang pria dan seorang wanita yang berbeda agama yang dianutnya melakukan perkawinan dengan tetap mempertahankan agamanya masing-masing. Termasuk dalam pengertian ini, walaupun agamanya satu kiblat namun berbeda dalam pelaksanaan upacara agamanya dan kepercayaannya. Adanya perbedaan agama atau perbedaan dalam melaksanakan upacara agama yang dipertahankan oleh suami dan isteri dalam satu rumah tangga, ada kalanya menimbulkan gangguan keseimbangan dalam kehidupan berumah tangga. Dari hal tersebut dapat disimpulkan, bahwa Perkawinan mutlak harus dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, jika tidak maka Perkawinan itu tidak sah. Rumusan masalah dalam penelitian ini Bagaimana keabsahan perkawinan beda agama antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dilaksanakan diluar negeri? Bagaimana akibat hukum perkawinan beda agama yang dilakukan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dilaksanakan diluar negeri? Penelitian ini merupakan kajian hukum Normative yang menggunakan pendekatan penelitian berupa Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Keabsahan perkawinan beda agama antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dilaksanakan di luar negeri tidak diatur di dalam UU No 16 Tahun 2019 Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena sahnya perkawinan ditentukan oleh agama masing- masing. Jika suatu agama mengizinkan perkawinan beda agama, perkawinan itu dapat dicatat di Kantor Catatan Sipil atau Kantor Agama. Namun, Pasal 2 ayat (1) UU tersebut secara efektif menutup kemungkinan perkawinan beda agama di Indonesia, karena suatu perkawinan dianggap sah jika sesuai hukum agama dan dicatatkan menurut peraturan, Perkawinan beda agama antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dilaksanakan diluar negeri membawa beberapa akibat hukum.
No other version available