Skripsi
ANALISIS PENJATUHAN PIDANA PADA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Studi: Putusan Nomor 24/Pid.Sus Anak/2022/PN Jbg dan Putusan Nomor 44/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mks).
Anak merupakan aspek penting yang sangat dilindungi dalam masyarakat dan negara. Perlindungan hukum terhadap anak selalu diutamakan karena anak rentan menjadi korban atau pelaku tindak pidana. Dengan adanya hal ini, penelitian dilakukan untuk mengkaji dan menganalisis Penjatuhan Pidana Pada Anak Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan (Studi : Putusan Nomor 24/Pid.Sus Anak/2022/PN Jbg dan Putusan Nomor 44/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mks) menganalisis permasalahan berupa, Pertama, dasar dari pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana pada anak pelaku tindak pidana persetubuhan dalam studi kasus Putusan No. 24/Pid.Sus Anak/2022/PN Jbg dan Putusan No. 44/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mks, Kedua, Bagaimana pertanggungjawaban pidana pada anak pelaku tindak pidana persetubuhan berdasarkan putusan Putusan No. 24/Pid.Sus Anak/2022/PN Jbg dan Putusan No. 44/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mks. Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian Normatif dengan menggunakan sistem Pendekatan perundang undangan dan Pendekatan kasus untuk mendapatkan hasil yang diharapkan. Hasil Penelitian Menunjukan, telah mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam menjatuhkan putusan pada anak pelaku tindak pidana persetubuhan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua putusan tersebut mempertimbangkan pidana sebagai upaya perbaikan diri dan faktor yang memberatkan serta meringankan. Pertanggungjawaban pidana terhadap anak pelaku tindak pidana asusila dalam kedua putusan tersebut telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam undang�undang. Hakim menjatuhkan pidana penjara dan pelatihan kerja yang sesuai dengan kapasitas dan fakta persidangan, tanpa adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
No other version available