Skripsi
PERLINDUNGAN HAK SISWA DARI TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN OLEH GURU TERHADAP SISWA MENURUT UNDANG-UNDANG HAK ASASI MANUSIA DAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Skripsi ini bertujuan untuk mengeksplorasi bentuk perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban aksi perundungan oleh para pendidik, serta untuk meneliti peraturan hukum yang berlaku di Indonesia terkait hak asasi manusia dan perlindungan anak. Rumusan masalah yang diajukan adalah: (1) Bagaimana pendekatan terhadap perlindungan hak siswa dari tindakan perundungan menurut Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Anak, dan (2) Bagaimana mekanisme penegakan hukum tindak pidana terhadap perundungan terhadap siswa menurut peraturan hukum tentangUndang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis melalui analisis perundang-undangan (statute approach), karena dalam beberapa tahun terakhir, kasus tindak pidana perundungan terhadap anak- anak, terutama di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh para pendidik, semakin meningkat. Peraturan perundungan anak diatur dalam Undang- Undang No. 35 Tahun 2014, Pasal 25A atur perlindungan anak dari kekerasan, Pasal 71 dan 82 Ayat (1) larang perundungan anak dengan sanksi maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp 100.000.000,00, Pelanggaran Pasal 76A, pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100.000.000,00Pasal 76A larang kekerasan terhadap anak, Pasal 77 a ancam pidana bagi pelaku kekerasan anak. Perundungan melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
No other version available