Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA LAYANAN DOMPET DIGITAL LINK AJA YANG GAGAL MELAKUKAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Transaksi elektronik merupakan suatu kegiatan pembayaran yang dilakukan dengan praktis tanpa memerlukan untuk bertemu dengan pihak lain dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Dalam melakukan transaksi elektronik lewat diperlukan dompet digital sebagai media untuk melakukan transaksi elektronik tersebut yang diatur oleh sistem. Penelitian ini memiliki tujuan antara lain untuk menganalisis dan menjelaskan kepastian hukum bagi konsumen pengguna layanan dompet digital LinkAja dalam melakukan transaksi elektronik dan menganalisis perlindungan hak konsumen atas kegagalan transaksi dalam melakukan pembayaran terhadap Penerima yang dituju. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka sebagai data utama. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat diketahui bahwa kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan. Kepastian hukum bagi konsumen pengguna layanan dompet digital terdapat pada Pasal 1 ayat (17) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE). Sedangkan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam hal terjadinya kegagalan transaksi eketronik dalam melakukan pembayaran telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen;
No other version available