Skripsi
REGULASI DAN MEKANISME PENJATUHAN SANKSI TERHADAP PENYIDIK POLRI YANG MENGGUNAKAN ATAU MENJUAL BARANG BUKTI NARKOTIKA HASIL OPERASI TANGKAP TANGAN
Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan barang bukti narkotika oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam (OTT), merupakan masalah serius yang berdampak pada integritas penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikikasi regulasi pengelolaan barang bukti narkotika hasil operasi tangkap tangan dan mekanisme pemidanaan anggota Polri yang menyalahgunakan barang bukti narkotika hasil OTT. Menggunakan pendekatan hukum empiris dan analisis kualitatif, penelitian ini mendalami kasus-kasus penyalahgunaan barang bukti oleh oknum polisi, khususnya di wilayah Sumatera Selatan. Hasil penelitian menunjukkan Regulasi mengenai pengelolaan barang bukti sudah sangat jelas dan tegas di atur dalam Instansi KEJAKSAAN, KEPOLISIAN, RUPBASAN. Mekanisme pemidanaan terhadap Penyidik Polri dilakukan dengan 2 Persidangan yang sama sama berjalan yaitu persidangan umum yang di atur dalam KUHAP dan sidang Kode Etik Profesi Polri yang di atur dalam, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Penelitian ini menyimpulkan bahwa reformasi pengelolaan barang bukti narkotika dan pengawasan internal yang lebih ketat adalah langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.