Skripsi
PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN KEPALA DAERAH PADA PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
Penelitian berjudul "Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Daerah Pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024" membahas permasalahan kekosongan jabatan kepala daerah yang terjadi sebelum pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Indonesia. Penulis menguraikan urgensi pengisian jabatan kepala daerah yang kosong, mekanisme pengisian jabatan tersebut, serta akibat hukum dihasilkan dari kebijakan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kajian pustaka, serta mengacu pada sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara deskriptif analitis dengan teknik deduktif untuk menarik kesimpulan. Urgensi pengisian kekosongan jabatan kepala daerah iní didorong oleh kebutuhan keberlangsungan pelayanan publik dan kestabilan pemerintahan di daerah yang mengalami kekosongan jabatan. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 telah diatur mengenai penjabat kepala daerah. Mekanisme yang diterapkan mencakup penunjukan penjabat yang bertugas mengisi jabatan kepala daerah hingga pelaksanaan Pilkada serentak. Lahirnya peraturan tersebut membuat pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penunjukan penjabat kepala daerah. Pengisian kekosongan jabatan kepala daerah melalui penjabat kepala daerah juga mempunyai akibat hukum yang belum jelas terkait pertanggung jawaban penjabat dan larangan penjabat melakukan mutasi jabatan pada lingkungan pemerintahan daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dikarenakan Penjabat masih dapat melakukan mutasi dengan persetujuan tertulis dari Menteri dalam negeri.