Text
STATUS HUKUM KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR HASIL JUAL BELI TANPA BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR (BPKB)
Kendaraan bermotor telah menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat modern, baik untuk keperluan pribadi seperti transportasi harian maupun untuk mendukung aktivitas bisnis. Namun, maraknya praktik jual beli kendaraan bermotor tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang disebabkan oleh kehilangan dokumen, sistem pembiayaan, atau kelalaian administratif, menimbulkan permasalahan yuridis berupa ketidakpastian hukum dalam pembuktian kepemilikan yang sah bagi pihak pembeli. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis keabsahan perjanjian jual beli yang tidak disertai dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta akibat hukum yang ditimbulkan terhadap status kepemilikannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum perdata, perjanjian jual beli kendaraan bermotor tetap dianggap sah sepanjang memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Meskipun demikian, ketiadaan BPKB menimbulkan berbagai konsekuensi hukum yang signifikan, di antaranya yaitu, tidak diakuinya status kepemilikan kendaraan secara administratif, terbatasnya kemampuan pembeli dalam menggunakan kendaraan tersebut sebagai objek jaminan dalam perjanjian kredit, serta munculnya potensi sengketa kepemilikan oleh pihak ketiga. Selain itu, pembeli juga menghadapi risiko hukum apabila kendaraan yang dibeli ternyata terkait dengan tindak pidana, seperti penipuan atau penggelapan. Dengan demikian, keberadaan BPKB menjadi syarat penting dalam pembuktian legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, meskipun bukan syarat sahnya jual beli secara perdata. Kata Kunci: BPKB; Jual Beli; Kepemilikan; Status Hukum
No other version available