Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM DALAM PROSES AKUISISI PERSEROAN TERBATAS
Akuisisi adalah sebuah perbuatan hukum yang dilakukan untuk mengambil lebih dari 50% saham suatu perseroan dengan tujuan untuk mengambil kontrol perseroan tersebut. Perbuatan akuisisi haruslah mendapatkan persertujuan dari RUPS yaitu para pemegang saham. Akan tetapi apabila akuisisi dilakukan maka hal tersebut akan dapat merugikan pihak pemegang saham minoritas yang memiliki kedudukan yang lemah dan berpotensi hak nya terabaikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengenai perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dalam proses akuisisi perseroan terbatas. Metode yang digunakan dalam melakukan metode penelitian normatif, yaitu, penelitian yang berfokus untuk meneliti hukum secara tertulis dengan cara mengkaji aturan, norma, asas, doktrin, dan kepustakaan yang bersumber pada perundang-undangan, keputusan atau penetapan pengadilan, perjanjian, doktrin, asas dan prinsip hukum, dan teori hukum. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perbuatan akuisisi haruslah memperhatikan hak dari pemegang saham minoritas, pemegang saham memiliki hak untuk meminta saham nya dibeli dnegan harga yang wajar (Pasal 62 UUPT) apabila pemegang saham minoritas merasa hak nya dirugikan makadapat melakukan gugatan terhadap Perseroan Terbatas (PT) ke pengadilan negeri di tempat PT tersebut berkedudukan. Selain itu pemegang saham memiliki perlindungan hukum melalui UUPM dan diperkuat denan perlindungan yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas pasar modal
| Title | Edition | Language |
|---|---|---|
| Hukum perdagangan Internasional | id | |
| Perkembangan hukum perdagangan internasional dari gatt 1947 sampai terbentuknya WTO | id |