Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENOLAKAN PERMOHONAN ISBAT NIKAH YANG TIDAK TERPENUHI SYARAT MATERIL (PUTUSAN NOMOR: 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm)
Perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sering menjadi dasar diajukannya permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Namun, tidak semua permohonan tersebut dikabulkan, seperti dalam Putusan Nomor: 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm. Penelitian ini berjudul “Pertimbangan Hakim Dalam Penolakan Permohonan Isbat Nikah Yang Tidak Terpenuhi Syarat Materil (Studi Putusan Nomor: 49/Pdt.P/2021/PA.Mkm)”. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai faktor yang melatarbelakangi terjadinya permohonan isbat nikah serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menolak permohonan isbat nikah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hukum penolakan dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan ditolak karena wali nikah bukan wali nasab, melainkan wali hakim tanpa alasan yang dibenarkan hukum, serta tidak adanya restu dari orang tua pihak perempuan. Hal ini bertentangan berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan berdasarkan Pasal 14, 19, dan 21 Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian, hakim menilai perkawinan tidak sah menurut agama dan tidak dapat disahkan melalui isbat nikah.
| Title | Edition | Language |
|---|---|---|
| STATUS HUKUM PERKAWINAN YANG DILAKUKAN SECARA ONLINE MELALUI MEDIA ELEKTRONIK PADA MASA PANDEMI COVID-19 | id |