Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EKSPLOITASI ANAK YANG DIPERDAGANGKAN UNTUK PEKERJA SEKS (STUDI PUTUSAN NOMOR: 327/PID.SUS/2020/PN.BGL) (STUDI PUTUSAN NOMOR: 869/PID.SUS/2023/PN. JKT UTR)
Skripsi ini yang berjudul "Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Yang Diperdagangkan Untuk Pekerja Seks (Studi Kasus Putusan Nomor: 327/Pid.Sus/2020/PN.Bgl dan Putusan Nomor 869/Pid.Sus/2023/PN.Jkt Utr)". Kedua putusan terdapat disparitas putusan pidana yang mana terdapat adanya perbedaan pada jenis perkara pidana sama. Hal yang membuat ketidaksamaan tersebut pada bagian hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku dianggap lebih ringan. Adapun rumusan masalah yang diambil untuk dibahas penulis yaitu apa dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pdana pelaku eksploitasi anak sebagai korban dalam tindak pidana perdagangan orang untuk pekerja seks pada Putusan Nomor: 327/Pid.Sus/2020/PN.Bgl dan Putusan Nomor 869/Pid.Sus/2023/PN.Jkt Utr serta bagaimana bentuk upaya perlindungan hukum pidana terhadap eksploitasi anak yang menjadi korban diperdagangkan untuk pekerja seks. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa majelis hakim dalam menjatuhkan putusan telah mempertimbangkan dan memperhatikan berbagai aspek yuridis maupun non yuridis serta terpenuhinya semua unsur dakwaan, pelaku diancam pidana yang diatur dalam Pasal 76 Huruf (i) Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Putusan PN Bengkulu memberikan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 200 juta sementara putusan PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda 100 juta. Bentuk perlindungan kepada eksploitasi anak mengenai hak-hak korban pada kedua putusan tersebut belum mendapatkan ganti kerugian secara materil maupun imateril.