Skripsi
MEKANISME PERUBAHAN PT. JAKARTA TOURISINDO DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pengaturan dan dampak perubahan Badan.Hukum.Perusahaan.Daerah.Menjadi.Perusahaan.Perseroan. Usulan PT. Jakarta Tourisindo mengenai prospek dan proyeksi bisnis dalam hal meningkatkan modal dasar pengembangan pariwisata daerah menjadi alasan perubahan status dari perseroan terbatas menjadi perseroda dan penambahan unit usaha pengembangan pariwisata lainnya. Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Tipe penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah tipe penulisan normatif, yaitu penelitian hukum yang terdiri dari penelitian terhadap asas-asas hukum, terhadap sistematika hukum, dan juga penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa: Pertama, perubahan Badan Hukum PT. Jakarta Tourisindo telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mana telah diuraikan dalam Pasal 4 ayat (2), Daerah dapat mendirikan BUMD melalui Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2004 yang diperbarui Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 menjadi tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Wisata Niaga Jaya Raya dan Wisma Jaya Raya menjadi PT. Jakarta Tourisindo. Kedua, Dampak positif dan negatif Perubahan status pada PT Jakarta Tourisindo Terhadap Pertanggungjawaban Pengurus dan pemiliknya dampak secara Internal adalah Organ Perusahaan lebih Independen, Pembagian tugas dan wewenang pengurus dan pemegang saham yang jelas serta meningkatkan etos kerja sumber daya manusia yang lebih profesional dan dampak secara Eksternal yaitu kontrol aset perusahaan dan keuntungan pemegang saham yang transparan serta terukur dan informasi kepentingan pemegang saham yang lebih terbuka. Kata Kunci: Mekanisme Perubahan, Perusahaan Daerah, Perusahaan Perseroan Daerah
No other version available