Skripsi
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM ATAS PERMOHONAN IZIN PERKAWINAN POLIGAMI (STUDI BEBERAPA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA)
Praktik poligami kerap kali dianggap sebagai polemik diberbagai kalangan masyarakat, banyak dari mereka beranggapan bahwa dengan berpoligami akan menimbulkan berbagai permasalahan dalam rumah tangga. Namun hal tersebut dapat diminimalisir dengan adanya izin Pengadilan Agama, sebab hakim akan menggali kebenaran dalil-dalil yang diajukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sehingga hakim akan melakukan pertimbangan hukum baik secara yuridis maupun non-yiridis terkait kemampuan suami untuk poligami dan berlaku adil. Oleh karena itu, rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hukum hakim atas permohonan izin poligami dan implikasi hukum yang timbul dalam permohonan izin poligami. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) serta melakukan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian ini adalah hakim memiliki peran penting dalam memutus permohon izin poligami dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terdapat di persidangan. Adapun implikasi hukum yang timbul atas izin pengadilan tersebut ialah sebagai landasan untuk melakukan perkawinan poligami, kedudukan perkawinan kedua menjadi sah secara hukum, serta memiliki kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban, hal tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.