Skripsi
KONSEP UNEXPLAINED WEALTH DALAM UPAYA PERAMPASAN ASET PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENCUCIAN UANG DALAM PERSPEKTIF PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DAN AUSTRALIA
Skripsi ini berjudul “Konsep Unexplained Wealth dalam Upaya Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang dalam Perspektif Perbandingan Hukum Indonesia dan Australia.” Konsep unexplained wealth ialah sebuah mekanisme hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana yang berfokus pada aset, bukan pada pribadi pelaku maupun tindak pidananya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis konsep unexplained wealth serta penerapan konsep unexplained wealth dalam upaya perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam hukum Indonesia dan Australia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep unexplained wealth di Indonesia pengaturannya terbatas pada beberapa pasal dalam UU Tipikor dan UU TPPU, berbeda dengan Australia yang memiliki regulasi yang secara khusus mengatur mengenai perampasan aset dengan pendekatan in rem yang didalamnya turut memuat konsep unexplained wealth. Penerapan konsep perampasan aset di Indonesia yang menggunakan pendekatan in personam dan in rem, dengan pendekatan in personam sebagai fokus utama dinilai sudah tidak lagi efektif dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara, sehingga diperlukan adanya peralihan kepada pendekatan in rem yang berfokus pada aset sebagai hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana yang telah diterapkan di Australia dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Kata Kunci: Comparative Method, Korupsi, Pencucian Uang, Perampasan Aset, Unexplained Wealth