Skripsi
OTENTISITAS AKTA DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM NOTARIS ATAS KELALAIAN DALAM MENJALANKAN JABATAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 20/PDT.G/2017/PN.JKT-SEL)
Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan utama untuk membuat akta otentik yang menjadi alat bukti tertulis dengan kekuatan hukum sempurna dalam perkara perdata. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi kelalaian oleh notaris dalam menjalankan tugas, seperti tidak memverifikasi identitas para pihak, tidak membacakan akta, atau mengabaikan kehadiran penghadap. Kelalaian tersebut dapat berakibat serius terhadap keabsahan dan kekuatan pembuktian akta otentik yang dibuat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk-bentuk kelalaian notaris dan tanggung jawab hukumnya, serta menganalisis pertimbangan hakim terhadap otentisitas akta dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 20/Pdt.G/2017/PN.Jkt-Sel. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, serta dianalisis secara kualitatif melalui penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelalaian notaris berdampak langsung terhadap gugurnya status akta sebagai akta otentik dan menimbulkan kerugian hukum bagi para pihak. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan akta tidak memiliki kekuatan pembuktian karena cacat prosedur. Notaris bertanggung jawab secara perdata, administratif, dan dalam keadaan tertentu juga pidana, atas tindakan kelalaian yang merugikan. Oleh karena itu, notaris dituntut untuk menjalankan jabatannya secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga otentisitas akta serta melindungi kepentingan hukum para pihak.
| Title | Edition | Language |
|---|---|---|
| PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGHADAP BERSERTA SAKSI-SAKSI NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK TIDAK DIHADAPAN NOTARIS | id |