Skripsi
BEST PRACTICE INOVASI PELAYANAN PERIZINAN DI PERBATASAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (PELINTAS NEGRI) BERDASARKAN KRITERIA ASH CENTER DI PULAU SEBATIK, KALIMANTAN UTARA
Penelitian ini menganalisis praktik terbaik (best practice) inovasi Pelayanan Perizinan di Perbatasan Negara Republik Indonesia (Pelintas Negri) di Sebatik, Kalimantan Utara, berdasarkan kriteria Ash Center. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis sebuah inovasi yang mampu memecahkan masalah pelayanan dengan standar praktik terbaik global, yaitu dengan empat kriteria utama: kebaruan (novelty), transferabilitas (transferability), efektivitas (effectiveness), dan signifikansi (significance). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus tunggal tertanam (embedded single-case study), melibatkan data sekunder dan primer dari observasi, wawancara, audio-visual, dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelintas Negri berhasil mengatasi tantangan geografis dan keterbatasan literasi digital masyarakat dengan menghadirkan layanan perizinan berusaha secara langsung di wilayah perbatasan. Inovasi ini dinilai efektif dalam meningkatkan aksesibilitas layanan, mengurangi biaya dan waktu, serta meningkatkan kepuasan masyarakat. Namun, aspek kebaruan (novelty) masih terbatas karena model serupa telah diterapkan di daerah lain sebelumnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pelintas Negri merupakan contoh inovasi pelayanan publik yang signifikan dan dapat direplikasi atau ditransfer di wilayah dengan karakteristik serupa, meskipun memerlukan penguatan dukungan regulasi dan sosialisasi untuk keberlanjutannya.
| Title | Edition | Language |
|---|---|---|
| IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN OGAN ILIR | id |