Skripsi
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI AHLI WARIS YANG BELUM DEWASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
BELUM DEWASA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM" Dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan permasalahan yang berkaitan dengan harta warisan ahli waris yang belum dewasa. Sering kali harta tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung karena ahli waris belum cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui cara pembagian ahli waris serta memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris yang belum dewasa baik secara hukum perdata maupun hukum islam. Jenis penelitian ini dilakukan secara normatif. Adapun hasil penelitian antara lain (1) Pembagian ahli waris secara hukum perdata dibagi menjadi 4 Golongan yaitu golongan I, II, III, dan IV (pasal 852Kuhper) serta sistem pembagian dilakukan secara Legitimate Portie diatur dalam (913-914KUHperdata). Sedangkan secara islam penggolongan ahli waris dibagi berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan ( pasal 171 huruf C) dan sistem pembagian dilaksanakan sesuai perintah surah an-nisa ayat (7) yaitu dengan pembagian (1/2), (1/4),(1/8), (2/3), (1/3), dan (1/6). Selanjutnya (2) Perlindungan hukum bagi ahli waris yang belum dewasa terhadap individu maupun harta bendanya diberikan oleh Pemerintah dengan cara penetapan perwalian anak yang belum dewasa pengadilan ( bagi yang beragama non-muslim melalui pengadilan Negeri diatur dalam pasal 359 KUHperdata dan bagi umat muslim melalui pengadilan Agama diatur dalam pasal 184KHI). Selain itu Balai Harta peninggalan (BHP) juga berperan penting sebagai pengawas dan mewakili pentingan hukum anak yang belum cakap atau dewasa terkait permasalahan harta benda apabila belum memiliki Wali yang ditetapkan oleh pengadilan negeri