Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA PALEMBANG
Skripsi ini berjudul “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Palembang”. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh Kepolisian Resor Kota Palembang dan kendala-kendala dalam pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dalam penulisan skripsi ini metode yang digunakan adalah metode penelitian empiris, yaitu penelitian yang menggunakan data dan bukti nyata untuk memahami fenomena atau masalah yang diteliti. Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penegakan hukum oleh Kepolisian Resor Kota Palembang menggunakan dua jalur penyelesaian yaitu dengan jalur hukum atau litigasi dan jalur mediasi penal atau non litigasi. Pelaku KDRT akan diadili melalui jalur hukum sesuai sanksi yang diatur dalam UU PKDRT apabila korban mengalami luka berat, namun jika korban mengalami luka yang ringan maka pihak kepolisian Polrestabes Palembang akan mengarahkan pelaku dan korban untuk menyelesaikan kasus KDRT melalui jalur mediasi. Data di Unit PPA Polrestabes Palembang menunujukkan bahwa dalam kasus KDRT di dominasi dengan penyelesaian secara mediasi. Kendala-kendala penghambat penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di Unit PPA Polrestabes Palembang yaitu dari kendala sumber daya manusia, kendala sarana dan prasarana, kendala masyarakat, serta kendala dari kebudayaan.