Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK YANG MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR. 5/PID.SUS-ANAK/2023/PN SNJ)
Skripsi ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Yang Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2023/PN Snj) fokus penelitian ini adalah mengkaji apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana anak yang menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Putusan ini mengadili perkara seorang anak berusia 17 tahun yang terbukti sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu. Dalam pertimbangannya, hakim menilai adanya bukti yang sah dan meyakinkan serta pengakuan terdakwa, sehingga memutuskan anak bersalah. Meskipun demikian, hakim juga mengedepankan prinsip perlindungan anak dengan memberikan hukuman pidana yang relatif ringan dan pendampingan rehabilitasi serta pelatihan kerja sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No.11/2012). Faktor mitigasi seperti penyesalan, usia anak yang belum dewasa, dan rekomendasi pembimbing kemasyarakatan menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman. Putusan ini mencerminkan keseimbangan antara penegakan hukum terhadap pelaku narkotika dan perlindungan hak-hak anak, dengan pendekatan keadilan yang menekankan pembinaan dan pemulihan. Dengan demikian, putusan ini menunjukkan implementasi prinsip hukum dan sosial yang sejalan dengan ketentuan nasional dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum di bidang narkotika.