Skripsi
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK MELALUI ADOPSI ILEGAL (Studi Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2023/PN Cbi)
Skripsi ini berjudul Pembuktian Tindak Pidana Perdagangan Anak melalui Adopsi Ilegal (Studi Putusan Nomor: 30/Pid.Sus/2023/PN Cbi). Adapun permasalahan yang diangkat di dalam skripsi ini ialah bagaimana pembuktian tindak pidana perdagangan anak melalui adopsi ilegal dalam Putusan Nomor: 30/Pid.Sus/2023/PN Cbi dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan anak melalui adopsi ilegal berdasarkan Putusan Nomor: 30/Pid.Sus/2023/PN Cbi. Jenis penelitian yang digunakan ialah metode hukum normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun sumber data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan bahan hukum diperoleh melalui riset kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diperoleh kesimpulan bahwa Terdakwa dinyatakan secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan anak sesuai dengan dakwaan Jaksaan Penuntut Umum melalui proses pembuktian di persidangan. Selain itu, perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana perdagangan anak berdasarkan Putusan Nomor: 30/Pid.Sus/2023/PN Cbi belum terpenuhi dan belum terdapat kejelasan bagaimana keberlanjutan nasib anak korban.
No other version available