Skripsi
PERBANDINGAN PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI (MENURUT UNCAC DAN RUU PERAMPASAN ASET)
Kerugian negara yang disebabkan oleh korupsi tergolong sangat tinggi sedangkan pemberantasannya masih sangat rendah. Dalam hal ini, Indonesia belum cukup serius dalam menangani permasalahan kasus korupsi. Adapun permasalahan yang diangkat di dalam skripsi ini ialah bagaimana pengaturan tentang Perbandingan Perampasan Aset hasil tindak pidana korupsi menurut UNCAC dan RUU Perampasan Aset dan faktor apa saja yang memengaruhi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan ialah metode hukum normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konspetual (conseptual approach). Adapun sumber data yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan bahan hukum diperoleh melalui riset kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat diperoleh kesimpulan bahwa terdapat perbedaan terkait pengaturan perampasan aset menurut UNCAC dan RUU Perampasan Aset. Selain itu, adapun faktor yang memengaruhi perampasan aset adalah faktor aparat penegak hukum (legal structure), faktor perundang-undangan (legal substance), dan faktor budaya hukum (legal culture). Kata Kunci: Perampasan Aset, Tindak Pidana Korupsi, United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)
No other version available