Skripsi
PENEGAKAN HUKUM PIDANA PELAKU PENCUCIAN UANG DI KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR PALEMBANG
Penelitian ini berjudul Penegakan Hukum Pidana Pelaku Pencucian Uang di Kepolisian Resor Kota Besar Palembang dengan latar belakang bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang sering sekali terjadi di berbagai daerah, salah satunya daerah yang berpotensi terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu Sumatera Selatan dengan pencatatan dari PPATK Sumatera Selatan yang terbilang cukup signifikan. Penanganan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi ini ditangani oleh pihak Anggota Bagian Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Kepala Satuan Reserse dan Kriminal sebagai bagian dari penegakan hukum yang berpegang teguh kepada prinsip-prinsip rule of law yang menegakkan supremasi hukum yang mana memiliki prinsip persamaan di depan hukum yang terjamin dalam segala hak-hak asasi manusia yang di atur oleh undang-undang dan dalam putusan pengadilan, tetapi penulis tidak mengambil dari sudut pandang pengadilan tetapi lebih ke bagaimana Penegakan Hukum Pidana Pelaku Pencucian Uang dari sudut pandang Kepolisian atau lebih spesifik yaitu Kepolisian Resor Kota Besar Palembang. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu Bagaimana Modus Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Para Pelaku Tindak Pidana Money Laundering Di Kota Palembang? Bagaimana Penegakan Hukum Pidana Pelaku Pencucian Uang Di Kepolisian Resor Kota Besar Palembang?. Penelitian ini merupakan kajian Hukum Empiris yang menggunakan pendekatan penelitian berupa Sociological Approach, Statute Approach. Hasil penelitian ini menyimpulkan modus yang dilakukan oleh para pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang di Palembang berupa penyelundupan uang tunai ke negara lain/valuta asing, penyamaran uang dalam pembentukan usaha atas nama yang masih berdekatan dengan pelaku, serta dalam penegakan hukum yang terjadi di Kepolisian Resor Kota Besar Palembang terdapat adanya sinergitas terhadap para pemangku kepentingan guna mencegah adanya Tindak Pidana Pencurian Uang seperti pelibatan pihak Bank Indonesia, PPATK, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Kementrian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jendral Bea Cukai dan para Penegak Hukum Pidana Asal. Kata Kunci: Pencucian Uang, Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, PPATK
No other version available