Skripsi
DAMPAK PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA INDONESIA DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL
Skripsi ini berjudul “DAMPAK PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA INDONESIA DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL” Pada Tahun 2019 lalu terdapat keputusan yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk memindahkan Ibukota Negara (IKN) dari Jakarta menuju Kalimantan. Kebijakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada tanggal 20 Agustus 2019 dalam acara Youth Talks dengan berbagai pertimbangan seperti faktor sosial, ekonomi, politik, budaya, pertahanan dan keamanan. Keputusan mengenai pemindahan Ibu Kota Negara ini menimbulkan banyak pro dan kontra, salah satunya adalah permasalahan lingkungan yang dapat muncul dari adanya pemindahan Ibukota Negara tersebut. Seperti yang diketahui bahwa Kalimantan merupakan salah satu paru-paru dunia yang memiliki kawasan hutan yang cukup luas dan mampu untuk memberikan suplay dan cadangan oksigen bagi dunia, khususnya di Indonesia. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk menganalisis berbagai konvensi internasional mengenai lingkungan hidup yang berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia, membahas dan menganalisis masalah yang akan timbul dari pemindahan Ibu Kota Negara dari perspektif hukum lingkungan internasional. Serta memberikan solusi dari dampak yang akan timbul akibat pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia menurut hukum lingkungan internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, pada hasil akhir dapat disimpulkan bahwa pemindahan ibu kota negara tentu akan mengalami pro kontra bagi masyarakat dan akan ada dampak positif dan negative dalam pembangunannya sehingga dengan banyaknya kawasan hijau yang akan di buka mengharuskan pemerintah untuk lebih berhati-hati dan mengedepankan keberlangsungan mahluk hidup yang terdapat di hutan Kalimantan. Kata kunci : Hukum Lingkungan Internasional, Ibu Kota Negara, Kalimantan, Kawasan hijau
No other version available