Skripsi
SEKURITISASI ISU TIKTOK SHOP OLEH PEMERINTAH INDONESIA
Tiktok merupakan sebuah aplikasi sosial media yang menyediakan layanan berupa video – video singkat yang dibuat oleh ByteDancde dengan mengakuisi Musical.ly pada tahun 2016. Tiktok merupakan aplikasi buatan China yang memiliki beberapa kejanggalan yang membuat beberapa negara di seluruh dunia melarang penggunaan tiktok di negara mereka. Pada tahun 2021, tiktok membuat suatu terobosan baru dengan membuat fitur “tiktok shop”. Tiktok shop dibuat guna mempermudah masyarakat diseluruh dunia untuk berbelanja tanpa harus mendownload aplikasi lainnya. Kemunculan tiktok shop di Indonesia memunculkan permasalahan baru, para pelaku UMKM di Indonesia merasakan adanya persaingan tidak sehat yang dibuat oleh tiktok shop dan hal ini juga dipicu dengan adanya pernyataan dari Inggris bahwa Tiktok shop melakukan praktik Dumping. “ Sekuritisasi Isu Tiktok Shop dari China Oleh Pemerintah Indonesia” yang peneliti buat adalah sebuah penelitian tentang perjalanan awal mulanya tiktok dan tiktok shop masuk ke Indonesia sampai adanya permasalahan dan penjalanan pemerintah Indonesia melihat tiktok shop yang awalnya bukan menjadi masalah sampai merasa tiktok shop adalah sebuah masalah yang cukup serius sehingga harus segera diselesaikan. Metode yang digunakan pada penelitian kali ini ialah metode Kualitatif Deskriptif. Teori yang digunakan guna membantu menyelesaikan penelitian ini adalah teori Sekuritisasi dari Barry Buzan, Waever dan Wilde. Teori ini berpusat pada proses terjadinya sebuah isu menjadi sebuah masalah yang cukup besar ataupun sebaliknya. Sebuah isu bisa memakai teori sekuritisasi ketika memiliki beberapa komponen yakni, Aktor Sekuritisasi, tindakan tutur, object acuan, penerimaan oleh audience dan tindakan luar biasa. Berdasarkan teori tersebut, pemerintah Indonesia menjadi pemeran penting dari penyelesaian kasus sekuritisasi isu tiktok shop ini. Pemerintah Indonesia yang menjadi penengah permasalahan tiktok shop mengganti Permen no 50 tahun 2020 menjadi Permen 31 Tahun 2023. Pemerintah akhirnya melarang tiktok shop beroperasi di aplikasi tiktok.