Skripsi
PEMUTUSAN PERJANJIAN PERDAMAIAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PT.ISTAKA KARYA DAN PT.RIAU ANAMBAS SAMUDRA
Perjanjian perdamaian memiliki peran dalam mengatasi sengketa bisnis. Penelitian ini membahas mengenai pengakhiran perjanjian perdamaian dalam rangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan PT. Istaka Karya dan PT. Riau Anambas Samudra. Skripsi ini mengevaluasi bagaimana perjanjian perdamaian PKPU antara kedua belah dapat diakhiri dan mengekplorasi alasan-alasan dibalik keputusan hakim untuk melakukannya. Dengan menggunakan pendekatan. Penelitian ini mengkaji dokumen, putusan pengadilan dan literatur yang relevan. Temuan penelitian ini menggarisbawahi faktor-faktor yang mempengaruhi pengakhiran perjanjian perdamaian, seperti pelanggaran konrak, pertimbangan ekonomi dan dampak hukum. Penelitin ini menekankan pentingnya memahami ketentuan-ketentuan dalam perjanjian perdamaian, kewajiban masing-masing pihak, dan implikasi hukum dari pengakhiran perjanjian perdamaian. Menekankan perencanaan dan manajemen risiko dalam negoisasi perdamaian sangat penting berdasarkan wawasan studi ini. Pembubaran perjanjian perdaiman PT Istaka Karya dan PT Riau Anambas Samudras berfungsi sebagai titik untuk memeriksa resolusi konflik, dalam pengaturan bisnis. Penelitian ini memberikan perspektif bagi para pemangku kepentingan dan perusahaan yang ingin menyelesaikan konflik perusahaan melalui jalur hukum
No other version available