Skripsi
KEPASTIAN HUKUM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH TANPA AKTA JUAL BELI DI DESA JIRAK KABUPATEN MUSI BANYUASIN
Pendaftaran peralihan hak atas tanah termasuk di dalam kegiatan pemeliharaan dan pendaftaran karena dari setiap peralihan hak atas tanah yang terjadi akibat jual beli dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT atau PPAT sementara, haruslah tercatat dalam sertifikat hak atas tanah. Berdasarkan pasal 24 ayat 2 peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah, adapun rumusan masalahnya pengaturan transaksi jual beli tanah tanpa akta jual beli di Daerah Jirak Kabupaten Musi Banyuasin, dan penerapan hukum transaksi jual beli tanah tanpa adanya akta jual beli di Daerah Jirak Kabupaten Musi Banyuasin, bentuk pengaturan pada masa yang akan datang jika ada transaksi jual beli tanah tanpa akta jual beli. Metode penelitian yang digunakan dalam penulis kali ini adalah penelitian normatif. Kemudian di hubungan secara deduktif yaitu dihubungkan dengan teori-teori dari kepustakaan, kemudian menarik sebuah kesimpulan hasil. analisis yang dapat digunakan untuk mengambil sebuah tindakan atau keputusan, serta untuk menjawab masalah yang telah dirumuskan dalam penelitian ini Dengan adanya pengaturan transaksi jual beli tanah tanpa akta jual beli terdapat adanya tahapan-tahapan sehingga kedepannya masyarakat Desa Jirak Kabupaten Musi Banyuasin lebih tertib dalam sistem administrasi dan lebih memiliki kepastian hukum yang nyata dalam membeli tanah tanpa akta jual beli dan tanpa sertifikat, Peraturan daerah kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penatausahaan Surat Pengakuan Hak Atas Tanah tujuan diterbitkan Peraturan Daerah ini adalah memberikan kepastian hukum, perlindungan Hukum, Peralihan Hukum terhadap penguasaan dan pengusahaan tanah. Kata Kunci: Akta, Jual Beli, Tanah, PPAT.