Skripsi
AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 15/PUU-XII/2014 MENGENAI PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE YANG DIATUR DALAM PASAL 70 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999
Arbitrase merupakan salah satu dari bentuk Alternatif Penyelesain Sengketa. Arbitrase sendiri menjadi suatu metode penyelesaian sengketa khususnya bagi mereka para pelaku bisnis dalam lingkup Perusahaan. Tak sedikit pula dalam Upaya penyelesaian sengketa perselisihan ini menimbulkan hasil yang tidak diterima oleh mereka yang mengajukan permohonan, sehingga Upaya tindak lanjut dari hasil yang tak diterima tersebut berujung pada mekanisme yang dikenal dengan sebutan Pembatalan putusan arbitrase. Penulisan skripsi ini menganalisis mengenai apa akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 terhadap Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, dan Pertimbangan Hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 15/PUU-XII/2014 terhadap Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini yaitu Akibat Hukum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 terhadap Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yaitu keleluasaan hakim dalam memutus perkara pembatalan putusan arbitrase di Pengadilan. Kemudian, Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusan MK Nomor 15/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa pasal 70 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
No other version available