Skripsi
DALUARSA (VERJARING) PADA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
Skripsi yang berjudul : Daluarsa (Verjaring) Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Latar belakang dari penelitian ini adalah Daluarsa (Verjaring) diartikan sebagai lewatnya waktu yang menjadi sebab gugurnya atau hapunya hak menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Proses menganalisis tentang suatu keberadaan tindak pidana pemalsuan surat biasanya memerlukan jangka waktu yang lama bahkan bisa terjadi lewat waktu untuk menuntut suatu tindak pidana tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pelaku tindak pemalsuan surat yang telah mengalami masa daluasa (verjaring) serta implementasi pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat yang memenuhi masa daluarsa (verjaring). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, yang dilakukan dengan menelaah permasalahan hukum melalui Pendekatan Perundang Undangan dan sumber bahan hukum pada literatur. Hasil penelitian menunjukkan pertanggungjawaban pidana terdiri atas asas kesalahan (asas culpabilitas), hal ini didasarkan pada keseimbangan yang salah secara fundamental dengan berpegang teguh pada nilai keadilan dan harus disandingi dengan prinsip legitimasi yang bergantung pada nilai kepastian. Masa tenggang waktu pelaku tindak pidana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) KUHP sedangkan perbuatan pidana pemalsuan atau pelanggaran dalam suatu surat yang dibuat palsu diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta penerapan daluarsa (verjaring) dalam tindak pidana pemalsuan surat dapat dipengaruhi oleh dua fakta yaitu interpretasi hakim terhadap putusan yang berbeda dan hak-hak mereka yang dirugikan.
No other version available