Skripsi
PENGAMBILALIHAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH BERDASARKAN PERJANJIAN KREDIT DI BAWAH TANGAN (STUDI PUTUSAN NO. 299/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL)
Penelitian yang berjudul “Pengambilalihan Kredit Pemilikan Rumah Berasarkan Perjanjian Kredit Di Bawah Tangan (Studi Putusan No. 299/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel)” Peranan pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat akan perumahan sangat dibutuhkan dalam penyediaan dana dan memberikan prakarsa dalam usaha pembangunan perumahan. Kehadiran sistem Kredit Pemilikan Rumah sangat dibutuhkan oleh masyarkat yang penghasilan ekonominya dalam level kecil dan menengah. Lembaga Perkreditan di Indonesia mempunyai fungsi sebagai salah satu sarana penunjang suksesnya pembangunan. Meningkatnya pembangunan nasional, yang bertitik berat pada bidang ekonomi yang mengelola kekuatan potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan memanfaatkan permodalan yang ada sebagai saran pendukung utama dalam pembangunan tersebut, membutuhkan penyediaan dana yang cukup besar. Peran perbankan dalam pembiyaan akan semakin besar, hal tersebut disebabkan dana yang diperlukan dalam pembangunan berasal atau dihimpun dari masyarakat melalui perbankan, yang kemudian disalurkan kembali lagi kepada masyarakat berupa pemberian kredit guna menuju kearah yang lebih produktif. Bertujuan Untuk menjelaskan pertimbangan hakim pada kasus perjanjian kredit di bawah tangan yang dilakukan pengambilalihan kredit pemilikan rumah, dan Masyarakat yang ingin melakukan alih debitur atas Kredit Pemilikan Rumah (KPR)-PT. Bank Tabungan Negara Tbk dapat melakukannya setelah mendapatkan persetujuan dari pihak bank selaku kreditur. Untuk kepentingan tersebut baik debitur lama maupun calon pembeli harus dengan itikad baik melaksanakannya dengan terlebih dahulu mencari informasi yang jelas di PT Bank Tabungan Negara (Persero) setempat yang memberikan fasilitas kredit, agar tidak terjadi kesalahan dalam proses alih debitur akibat ketidakpahaman para pihak.