Text
PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN AC PADA PT. ANGKASA PURA INDONESIA
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa jasa yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Jasa pemeliharaan AC termasuk dalam kategori jasa lainnya yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif tertentu. Laporan ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami prosedur pemotongan pajak yang dilakukan oleh perusahaan khususnya dalam transaksi yang berkaitan dengan jasa pemeliharaan AC. Berdasarkan temuan selama proses magang berlangsung dapat disimpulkan bahwa PT Angkasa Pura Indonesia telah menjalankan prosedur pemotongan PPh 23 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Kata Kunci: Pajak Penghasilan Pasal 23, Jasa Pemeliharaan AC, Pemotongan Pajak
No other version available