Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DEBITUR ATAS REKAYASA JUAL BELI SECARA ONLINE YANG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI SHOPEE PAYLATER SEBAGAI KREDITUR
Fitur Shopee PayLater memudahkan pelanggan untuk menyelesaikan pembelian secara online karena dirancang untuk pelanggan yang belum memiliki cukup dana tetapi membutuhkan barang yang diinginkan. Seiring berjalannya waktu, penggunaan fitur Shopee PayLater banyak terjadi penyalahgunaan baik konsumen maupun pelaku usaha. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis akibat hukum debitur atas rekayasa jual beli secara online yang menimbulkan kerugian bagi Shopee PayLater sebagai kreditur dan menganalisis Pertanggungjawaban hukum debitur debitur atas rekayasa jual beli secara online yang menimbulkan kerugian bagi Shopee PayLater sebagai kreditur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian pinjam-meminjam secara online dianggap sah menurut hukum karena memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian. Akibat hukum yang terjadi apabila debitur tidak melakukan pelunasan adalah debitur tidak dapat menggunakan fitur PayLater hingga tagihan tersebut dilunasi. Oleh karena itu jika terjadi wanprestasi oleh debitur yang menyebabkan ketidakmampuan memenuhi kesepakatan dalam perjanjian, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur litigasi atau non-litigasi. Pertanggungjawaban debitur atas wanprestasi yaitu segera melunasi tagihan pinjaman serta ganti kerugian berupa denda sebesar 5% perbulan yang sudah ditentukan pihak Shopee PayLater dan sanksi lainnya sesuai kesepakatan dalam perjanjian PayLater.
No other version available