Skripsi
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA BERSYARAT KEPADA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA
Skripsi ini berjudul "Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Bersyarat kepada Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana" Dalam penelitian ini penulis, meneliti apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan pidana bersyarat kepada anak pelaku tindak pidana serta bagaimana regulasi di Indonesia mengatur mengenai pidana bersyarat kepada anak sebagai pelaku tindak pidana, peneliti menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Dalam putusan No.5/Pid.sus-Anak/2023/PN Tjb dan putusan No. 8/Pid.sus-Anak/2021/PN Slr hakim melihat regulasi yang berlaku serta melihat latar belakang anak dan bagaimana anak menyikapi masalah yang dihadapinya selama persidangan berlangsung. Pidana bersyarat secara umum diatur dalam pasal 14a-14f KUHP, dalam kasus anak diatur dalam Pasal 71-73 Undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam penelitian ini peneliti menggunakan regulasi yang terdapat pada Undang-undang No. 11 Tahun 2012 dikarenakan putusan yang penulis teliti merupakan kasus anak yang dibawah umur.
No other version available