Skripsi
PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP TRANSPARANSI PADA PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) DI DESA SURULANGUN KECAMATAN RAWAS ULU KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA TAHUN ANGGARAN 2022
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui cara penerapan prinsip-prinsip transparansi pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) di Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara dan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan prinsip- prinsipnya. Pengambilan data pada penelitian ini dilakukan dengan dianalisis dengan kondensasi data, menyajikan data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa penerapan prinsip-prinsip transparansi pengelolaan APBDES di Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara berjalan sesuai dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No.20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Karena adanya keterlambatan pada media publikasi yaitu banner/spanduk yang seharusnya dilaksanakan bulan maret namun aparat pemerintah melaksanakan pada bulan juli. Sehingga berdampak keterlambatan pencairan anggaran tahun berikutnya dan terkendala tergantungnya publikasi keuangan pada tahap penerimaan pertanggungjawaban oleh bupati. Sebagaimana pada aturan Permendagri No.20 Tahun 2018 pasal 60 ayat (2) bahwa APBDES dipublikasi paling lambat 30 hari setelah ditetapkan Untuk menerapkan prinsip- prinsip transparansi pengelolaan perlu memperhatikan situasi keadaan anggaran yang digunakan dan untuk mengatasi kendala- kendala yang terjadi maka diperlukan pengetahuan tentang tata cara pengelolaan anggaran tersebut agar mampu dikuasai secara penuh oleh aparat pelaksana yaitu aparatur pemerintah desa kemudian perlu dilaksanakan pelatihan dan pembinaan teknik diberikan kepada pengelola administrasi keuangan desa.
No other version available