Skripsi
ANALISIS HUKUM PERJANJIAN KREDIT DENGAN HAK TANGGUNGAN YANG BERAKIBAT WANPRESTASI OLEH PIHAK DEBITUR (STUDI PUTUSAN NOMOR : 205/PDT.G.S/2022/PN PLG)
Perjanjian Kredit merupakan perjanjian pokok antara pihak bank sebagai kreditur dan pihak peminjam selaku debitur, dalam perjanjian ini Hak Tanggungan merupakan perjanjian tambahan (Accesoir), Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum bagi Kreditur yang Mengalami Kerugian atas Terjadinya Wanprestasi sebagaimana dalam Putusan Nomor: 205/Pdt.G.S/2022/PN Plg dan Pertimbangan Hukum Hakim terhadap Debitur yang telah Wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan sebagaimana dalam Putusan Nomor: 205/Pdt.G.S/2022/PN Plg. Jenis penelitian skripsi ini merupakan penelitian Yuridis Normatif, dan Teknik Analisis Bahan Hukum yang digunakan adalah Penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan dengan metode induktif yang biasanya digunakan dalam penelitian normatif. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa Kreditur dilindungi hak yang sudah seharusnya diterima berupa ganti kerugian, maka didalam putusan tersebut Keputusan Hakim adalah Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya, Dasar hukum yang menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan yaitu Pasal 1238 KUHPerdata jo. Pasal 1243 KUHPerdata.
No other version available