Skripsi
GANTI KERUGIAN BAGI PASIEN AKIBAT PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH TENAGA KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN IMUNISASI BAYI DAN ANAK
Salah satu upaya kesehatan yang dilakukan Pemerintah adalah pemberian imunisasi. Dalam pelaksanaan program imunisasi oleh tenaga kesehatan masih terjadi efek buruk dari imunisasi tersebut yang mengakibatkan kerugian bagi peserta imunisasi. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis karakteristik kerugian yang diderita Pasien akibat perbuatan melawan hukum oleh tenaga kesehatan dalam pelaksanaan imunisasi serta mengetahui dan menganalisis segala bentuk dan proses ganti kerugian bagi pasien akibat perbuatan melawan hukum oleh tenaga kesehatan dalam pelaksanaan imunisasi. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Adapun hasil penelitian yang diperoleh ialah karakteristik yang diderita pasien akibat PMH oleh tenaga kesehatan dalam pelaksanaan imunisasi ialah berupa kerugian immateril yakni kematian, sakit parah dan cacat. Setelah dilakukan imunisasi akan terjadinya KIPI. Apabila tenaga kesehatan salah dalam memberikan dosis imunisasi,atau dosis obat maka bayi akan mengalami kematian, sakit parah dan cacat. Apabila hal tersebut terjadi maka unsur-unsur PMH salah satunya terpenuhi yakni “adanya kerugian yang ditimbulkan” .Adapun bentuk dan proses ganti kerugian bagi pasien akibat PMH oleh tenaga kesehatan dalam pelaksanaan imunisasi ialah apabila kerugian menyebabkan kematian merujuk pada Pasal 440 ayat 2 UU Kesehatan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan merujuk dari Pasal 1365 KUHPerdata bahwa dapat menuntut ganti rugi materil atau imateril serta proses penyelesaian sengketa dapat melalui litigasi maupun non litigasi.
No other version available