Skripsi
TINJAUAN TERHADAP KEAMANAN RUANG ANGKASA BERDASARKAN OUTER SPACE TREATY 1967
Penggunaan ruang angkasa untuk tujuan militer berpotensi mengancam keamanan ruang angkasa dan stabilitas global. Dalam ketentuan Outer Space Treaty 1967 istilah “damai” atau frasa “tujuan damai” belum terdefinisi dengan jelas sehingga berujung pada ambiguitas yang berpotensi memunculkan penyelewengan atau penyalahgunaan ketentuan-ketentuan pada Outer Space Treaty 1967. Penelitian ini membahas tentang tinjauan terhadap keamanan ruang angkasa berdasarkan Outer Space Treaty 1967 dengan rumusan masalah: Bagaimana peran Outer Space Treaty 1967 dalam mengatur keamanan ruang angkasa? dan Apa tantangan kontemporer dan proyeksi ancaman masa depan dalam penegakan Outer Space Treaty 1967? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah. Pengumpulan bahan penelitian dilakukan dengan studi kepustakaan yang menggunakan teknik analisis kualitatif dan menarik kesimpulan secara deduktif. Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa Outer Space Treaty 1967 berperan sebagai fondasi perdamaian di ruang angkasa. Prinsip-prinsipnya mendorong transparasi, free access, dan non-appropriation. Kelemahan ada pada interpretasi “tujuan damai”, berpotensi memicu perlombaan senjata. Tantangan penegakan Outer Space Treaty 1967 dipengaruhi oleh perkembangan dan manifestasi teknologi ruang angkasa, dimensi militer di ruang angkasa, hingga peningkatan signifikan kegiatan militer di ruang angkasa. Aktor dan aset baru ruang angkasa dan kapasitas ganda teknologi ruang angkasa juga ikut mengancam keamanan ruang angkasa dan stabilitas global.
No other version available