Skripsi
PEMBATALAN HIBAH OLEH ORANG TUA ANGKAT TERHADAP ANAK ANGKAT BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (STUDI PUTUSAN NOMOR : 33/PDT.G/2019/PN PMS JO. 559/PDT/2019/PT MDN)
Hibah merupakan suatu perbuatan dalam bentuk pemberian yang dilakukan oleh pemberi hibah dan penerima hibah secara cuma-cuma serta tidak dapat ditarik kembali semasa hidupnya dan bukan setelah meninggal. Pemberian hibah pada dasarnya dapat diberikan kepada siapapun terkecuali kepada suami istri. Hal ini juga termasuk pemberian hibah kepada anak angkat. Namun, pemberian hibah bukanlah suatu hal yang mutlak dan tidak dapat dibatalkan sebagaimana mestinya. Seperti halnya Putusan nomor 33/PDT.G/2019/PN PMS JO. 559/PDT/2019/PT MDN yang memiliki perkara berdasarkan penghibahan antara anak angkat dan orang tua angkat. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu: 1. Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan pembatalan hibah oleh orang tua angkat terhadap anak angkat dalam putusan Nomor : 33/Pdt. G/2019/PN PMS jo. 559/Pdu2019/PT MDN 7; 2. Bagaimana akibat hukum pembatalan hibah oleh orang tua angkat terhadap anak angkat dalam putusan Nomor : 33/Pdt.G/2019/PN PMS jo. 559/Pdt/2019/PT MDN. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunal-an pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach. Hasil peneltian ini menyimpulkan bahwa 1. Pemberian hibah pada dasarnya tidak ditujukan untuk hal tertentu melainkan hanya secara cuma-cuma, namun untuk beberapa kondisi khusus, seperti halnya hibah yang diberikan oleh seorang orang tua angkat kepada ibu angkat, sudah seharusnya penerima hibah tidak menelantarkan penerima hibah yang juga merupakan seorang orang tua angkat baginya, dengan hal ini putusan hakim untuk membatalkan hibah tersebut sudah tepat. 2. Akibat hukum yang didapatkan atas adanya pembatalan hibah yang dilakukan oleh pemberi hibah kepada penerima hibah tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang dikemukakan oleh hakim adalah kembalinya hal-hal yang telah diberikan ke penerima hibah kepada pemberi hibah serta tidak adanya kekuatan hukum atas sertifikat yang telah dibuat oleh penerima hibah.
No other version available