Skripsi
DISPARITAS DALAM PENJATUHAN SANKSI TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR PADA PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Dalam penelitian ini akan mengkaji lebih dalam mengenai perkara tindak pidana norkotika pada Putusan Nomor 770/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2016/PN.Liw di Pengadilan Negeri Liwa, di mana pada kedua putusan tersebut membahas mengenai penjatuhan penjatuhan sanksi terhadap pelaku yang dimana masing-masing pelaku tersebut menjadi perantara Tindak Pidana Narkotika yang sama sama menjadi Justice Collaborator. Permasalahan yang dibahas pada penelitian ini adalah 1) bagaimana peran Justice Collaborator dalam hukum pidana di Indonesia?. dan 2) Mengapa ada disparitas pidana terhadap Justice Collaborator dalam perkara narkotika Putusan Nomor 770/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr dan Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2016/PN. Liw ?. Penelitian ini akan menggunakan penelitian yang bersifat normatif yuridis dan juga menggunakan data sekunder yang diantaranya ada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan juga bahan hukum tersier. Hasil yg didapat dari penelitian ini adalah 1) Peran Justice Collaborator dalam hukum pidana di Indonesia adalah untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi yang mana akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana. 2) Adanya disparitas terhadap Justice Collaborator dalam perkara narkotika Putusan Nomor 770/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr dan Putusan Nomor 75/Pid.Sus/2016/PN.Liw timbul karena beberapa faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus yaitu peranan dalam mengungkap pelaku lain, hal yang memberatkan dan meringankan, keadaan empiris dan jenis serta berat narkotika.
No other version available