Skripsi
KEABSAHAN SURAT KUASA KHUSUS ISTIMEWA PADA PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PALEMBANG KELAS IA
Proses mediasi dan pengucapan ikrar talak dalam perkara perceraian merupakan proses yang sakral dan harus dihadiri langsung oleh suami istri. Akan tetapi pada kenyataanya ada proses mediasi dan pengucapan ikrar talak yang diwakilkan oleh kuasa hukum dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus Istimewa. Hal ini berdampak pada persoalan legalitas dan akibat hukum dari surat kuasa tersebut agar tidak menimbulkan cacat hukum terhadap proses yang diwakili. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis dan memahami legalitas dari Surat Kuasa Khusus Istimewa pada perkara perceraian khususnya untuk pengucapan ikrar talak dan menghadiri mediasi di Pengadilan Agama Palembang Kelas IA dan untuk menganalisis serta memahami akibat hukum dari pengucapan ikrar talak dan menghadiri mediasi yang diwakilkan oleh kuasa hukum menggunakan Surat Kuasa Khusus Istimewa di Pengadilan Agama Palembang Kelas IA. Bentuk penelitian ini adalah Normatif, dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan bersifat preskriptif. Hasil analisis menunjukkan bahwa legalitas dari Surat Kuasa Khusus Istimewa yaitu sah menurut hukum dan dapat digunakan dalam mediasi dan ikrar talak di Pengadilan Agama Palembang Kelas IA. Akibat hukum dari perwakilan mediasi dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus Istimewa yaitu dapat dilanjutkan ke dalam proses pengadilan dan untuk pengucapan ikrar talak yang diwakilkan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus Istimewa yaitu diterimanya proses pengucapan ikrar talak bagi advokat yang mewakili dan bagi prinsipal sebagaimana aturan dari Pasal 18 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dan Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
No other version available